Polri Akan Babat Habis Para Penyalahgunaan Dana Bantuan Covid-19
Meski kondisi tidak memungkinkan dalam masalah kesehatan, terkait adanya wabah virus Corona. Tetap saja masih ada oknum yang melakukan korupsi dana bantuan pemerintah yang disalurkan untuk warga.
Mendengar itu semua, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menegaskan kepada pihak yang melakukan pemanfaatan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Hal tersebut dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo, terkait korupsi dana pemerintah.
Baca Juga: 5 Buku Sejarah Yang Berharga Miliar Rupiah
“Ya, saat situasi pandemi ini sangat dilarang penyalahgunaan. Kami akan sikat habis, bagi para korupsi serta memproses ke pidana,” tegas Idham dalam keterangannya, Senin (15/6).
Kapolri juga mengatakan, akan dibentuk satuan tugas (satgas) demi menindak para pelaku penyalahguna dana. Apalagi khususnya bagi rakyat sekarang yang sangat membutuhkan bantuan.
“Polri telah membentuk satgas di bawah kendali Kabareskrim demi mengendalikan kondisi, agar tidak ada lagi dana yang diselewengkan,” jelasnya.
Idham sangat mengingatkan para pihak yang mencoba bermain-main dengan dana tersebut. Jangan sampai dana sudah disalurkan, tapi disalahgunakan untuk memperkaya diri.
Sumber